Siarankan Pertandingan Liga Inggris Melalui Medsos: Tiga Orang Diamankan
Penangkapan Terkait Siaran Pertandingan Liga Inggris di Media Sosial
Pihak berwenang baru-baru ini mengumumkan penangkapan tiga individu terkait siaran ilegal pertandingan Liga Inggris yang disiarkan melalui media sosial. Tindakan ini menunjukkan komitmen dalam menanggulangi pelanggaran hak siar dan perlindungan konten di era digital.
Kabidh Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dan Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto tengah memperlihatkan Barang bukti tersangka siaran sepakbola Liga Inggris di Media sosial, akibat perbuatan para pelaku pemilik hak sia vido.com rugi hingga miliaran rupiah.
Polisi menangkap tiga orang yang diduga menyiarkan Liga Inggris secara ilegal ke media sosial.
Ketiga tersangka berinisial R, ADP, dan MM mendapatkan Rp 3 juta setiapkan menyiarkan siaran ilegal tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, para tersangka menyiarkan pertandingan Liga Inggris melalui akun Instagram @warungmu dan @united_hulk.
"Menyiarkan siaran Liga Inggris tanpa izin pemegang hak siar vidio.com dan memuat postingan dan promosi konten perjudian," ucap Ibrahim saat rilis di Mapolda Jabar, Senin (7/8/2023).
Tindakan Ilegal: Siaran Pertandingan Liga Inggris
Pertandingan Liga Inggris selalu menjadi sorotan banyak penggemar sepak bola di seluruh dunia. Namun, siaran pertandingan secara ilegal melalui media sosial telah menjadi masalah serius. Pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap tindakan ilegal ini untuk menjaga integritas hak siar dan melindungi kepentingan pemegang hak.
Kerjasama Antara Pihak Berwenang dan Platform Media Sosial
Untuk mengatasi masalah siaran pertandingan ilegal, pihak berwenang bekerja sama dengan platform media sosial terkemuka. Langkah ini diambil guna memantau dan menghapus konten ilegal yang melanggar hak siar. Kerjasama yang kuat antara pihak berwenang dan platform media sosial sangat penting dalam menjaga integritas konten digital.
Ancaman Hukuman Serius
Penyiaran pertandingan Liga Inggris melalui media sosial tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hak siar. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius, termasuk denda besar dan hukuman penjara. Tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada individu atau kelompok yang mencoba melanggar hak siar dengan cara ilegal.
Akibat tindakan yang dilakukan pelaku ini, pemegang hak siar resmi mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 25 ayat 2 huruf A Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Para pelaku terancam hukuman delapan tahun penjara.
Sumber: Kompas.com