Dosa Jariyah Bagi Wanita yang Terus Mengalir: Hati-hati, Ya!
Islam mengenal adanya amal jariyah dan dosa jariyah yang terus mengalir. Dosa jariyah ini juga bisa dijumpai dalam keseharian wanita.
Dosa jariyah wanita yang terus mengalir adalah memamerkan kecantikannya agar dipuji laki-laki selain mahramnya, sebagaimana dijelaskan Ibnu Basyar dalam buku Dari Kuntum Menjadi Bunga 2. Memamerkan kecantikan ini bisa dalam bentuk memperlihatkan foto melalui media sosial yang bisa diakses oleh banyak orang.
Mengenal Dosa Jariyah
Dalam Islam, dosa jariyah merujuk pada dosa-dosa kecil yang terus mengalir pahalanya kepada pelakunya meskipun ia telah meninggal dunia. Dosa jariyah dapat berupa amal perbuatan baik yang terus memberikan manfaat bagi orang lain, seperti menyumbangkan ilmu yang bermanfaat, menyediakan sarana air minum, menanam pohon yang bermanfaat, atau berperan aktif dalam kegiatan amal. Namun, sayangnya, ada juga dosa jariyah yang tidak membawa pahala, melainkan dosa bagi wanita yang melakukannya.
Tidak Menjaga Kehormatan dan Aurat
Sebagai seorang muslimah, menjaga kehormatan dan aurat adalah kewajiban yang harus diemban. Wanita harus mengenakan pakaian yang sopan dan tidak menampakkan auratnya kepada orang yang bukan mahramnya. Karena ketika seorang wanita menampakkan bentuk tubuh atau auratnya, maka setiap laki-laki pasti akan terpancing untuk melihatnya, dan akan dilihat dari ujung kepala sampai ujung kaki. Maka jika demikian, celakalah wanita yang sedemikian itu, karena dosa akan terus mengalir kepada wanita tersebut.
Cara Wanita Zaman Rasulullah dalam Menjaga Aurat
Wanita diperintahkan untuk menutup auratnya. Hal ini termaktub dalam Al-Qur'an surah Al Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Diterangkan dalam Fikih Berhias karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, aurat adalah bagian tubuh wanita yang harus ditutup dan diharamkan membukanya, melihat atau menyentuhnya.
Imam Syafi'i dalam kitab al-Umm mengatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Hal ini turut dikemukakan Imam An-Nawawi, ulama kenamaan mazhab Syafi'iyah. Ia mengatakan, muka dan telapak tangan perempuan tidak termasuk aurat.
Sementara itu, sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa muka dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tapi tidak wajib ditutup. Di antara ulama yang menyatakan pendapat ini adalah Hajar al-Haitsami dan Syamsuddin Muhammad bin Abi al-'Abbas.
Menukil kitab al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, ulama mazhab Syafi'i juga berpandangan, tidak haram hukumnya bagi perempuan yang membuka auratnya ketika sendirian dan aman dari penglihatan orang lain. Hanya saja, menurut mereka, tetap makruh kecuali dalam keadaan darurat.
Wanita pada zaman Rasulullah SAW sampai menarik gorden-gorden rumahnya untuk menutup aurat, sebagaimana diceritakan dalam buku 101 Renungan untuk Muslimah Akhir Zaman karya Muyassaroh.
Dengan menghindari dosa jariyah yang merugikan dan melakukannya dengan dosa jariyah yang baik, wanita muslimah dapat membangun masa depan yang lebih baik, baik di dunia maupun di akhirat. Semoga setiap langkah kebaikan yang diambil akan membawa berkah dan pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Amin.
Sumber: Detik.com