Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk Perayaan HUT ke-78 RI Dimulai 1 Agustus 2023, Yuk Simak Penjelasanya!

bendera merah putih


Hari ini, pada tanggal 1 Agustus 2023, seluruh tanah air akan memasuki momen bersejarah dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-78. Salah satu tradisi yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan ini adalah pemasangan bendera Merah Putih di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

Meski HUT RI baru akan diperingati pada 17 Agustus mendatang, masyarakat dapat mulai memasang bendera mulai besok, Selasa (1/8/2023).

Pengibaran bendera merah putih sendiri menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI.

Lantas, seperti apa aturan pemasangan bendera merah putih?


Kapan pasang bendera merah putih?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Surat edaran menuliskan, masyarakat diimbau untuk memasang bendera merah putih selama satu bulan, yakni pada 1-31 Agustus 2023.

Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 20 Juni 2023.


Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Merujuk Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturan pemasangan bendera merah putih:

  1. Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.

Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain. Bukan hanya pemasangan, masyarakat juga perlu mengetahui larangan terhadap bendera merah putih.

Menurut Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, larangan tersebut meliputi:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
  2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.
  5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Aturan ukuran bendera merah putih

Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Bendera tersebut memiliki bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran sama. Sementara itu, ukuran bendera merah putih berbeda-beda, tergantung lokasi penggunaannya.

Berikut ukuran bendera merah putih, seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan.
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.



Mengenang Jasa Pahlawan, Memperkuat Persatuan

Peringatan HUT RI menjadi momentum untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan Indonesia dari penjajahan. Bendera Merah Putih yang berkibar di berbagai sudut negeri mengandung makna mendalam tentang semangat juang dan patriotisme bangsa.

Pemasangan bendera Merah Putih bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga sebagai bentuk kecintaan dan penghormatan terhadap tanah air. Melalui momen ini, diharapkan rasa persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat semakin diperkuat.


Partisipasi Masyarakat dalam Pemasangan Bendera

Setiap tahun, pemasangan bendera Merah Putih menjadi sebuah aktivitas serentak yang melibatkan partisipasi dari masyarakat. Di berbagai daerah, baik di perkotaan maupun di pedesaan, masyarakat turut aktif untuk memasang bendera di halaman rumah, gedung perkantoran, sekolah, serta fasilitas umum lainnya.

Tidak hanya itu, banyak juga yang menghiasi kendaraannya dengan bendera Merah Putih sebagai bentuk ungkapan kebanggaan menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Semangat ini membuktikan bahwa jiwa nasionalisme masih tetap terjaga kuat di hati setiap warga negara.


Momen Kebersamaan dalam Bercengkerama

Pemasangan bendera Merah Putih tidak hanya menjadi kegiatan formal semata, tetapi juga menciptakan momen kebersamaan dalam bercengkerama. Ketika warga saling membantu memasang bendera di sekitar lingkungan mereka, terjalinlah keakraban dan solidaritas di antara mereka.

Perayaan HUT RI menjadi saat yang tepat untuk memperkuat tali silaturahmi antara tetangga dan warga setempat. Hal ini juga dapat menjadi ajang refleksi bersama tentang semangat persatuan dan berbagi perasaan kebanggaan sebagai bagian dari bangsa Indonesia.


Keindahan Bendera Merah Putih Berkibar

Tidak dapat disangkal bahwa pemandangan bendera Merah Putih yang berkibar di angkasa memberikan keindahan tersendiri. Selain simboliknya, warna Merah Putih yang kontras melambangkan semangat, keberanian, dan kemurnian. Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, kehadiran bendera Merah Putih mengingatkan kita akan akar budaya dan sejarah yang kaya.


Mengisi Momen HUT RI dengan Kegembiraan

Perayaan HUT RI bukan hanya gebyar upacara dan pemasangan bendera semata, tetapi juga diisi dengan berbagai acara kegembiraan. Lomba-lomba, pawai budaya, seni pertunjukan, dan berbagai atraksi menjadi bagian dari rangkaian perayaan. Semua kegiatan ini dihadirkan untuk memeriahkan suasana dan merayakan kebersamaan dalam keberagaman.



Pemasangan bendera Merah Putih untuk perayaan HUT ke-78 RI pada 1 Agustus 2023 menjadi suatu momen yang membawa makna mendalam bagi setiap warga negara Indonesia. Semangat juang para pahlawan, persatuan, dan nasionalisme tercermin dalam bendera Merah Putih yang berkibar di berbagai sudut negeri. Melalui momen ini, mari tingkatkan semangat cinta tanah air dan kebersamaan untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi Indonesia yang kita cintai. Dirgahayu Indonesia!


Sumber: kompas.com

9014244961" data-ad-slot="7625084436" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">

Continue to Next Post

Code will appear in second