Ketetapan Halal Produk Mixue Ice Cream & Tea: Keputusan Terbaru dari Majelis Ulama Indonesia
Kangsantri.net - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Mixue Ice Cream & Tea setelah menjalani sidang produk halal pada tanggal 15 Februari 2023. Artikel ini akan memberikan gambaran tentang proses penerbitan Sertifikat Halal, kesesuaian produk Mixue dengan standar halal, dan upaya yang dilakukan oleh Mixue dalam memperoleh sertifikasi halal. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai keputusan penting ini yang diambil oleh MUI.
Keputusan Terbaru MUI: Ketetapan Halal Mixue Ice Cream & Tea
Proses Penerbitan Ketetapan Halal oleh MUI
MUI mengeluarkan Ketetapan Halal setelah menelaah laporan audit kehalalan yang disampaikan oleh Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI). Pimpinan LPH LPPOM MUI menyampaikan hasil audit yang menunjukkan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh MUI. Bahan-bahan yang digunakan dalam produk ini berasal dari bahan yang suci dan proses produksinya juga terjamin kehalalannya.
Penilaian Komisi Fatwa MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea
KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menyatakan bahwa produk Mixue telah lulus uji halal sesuai dengan standar yang ditetapkan MUI. Dalam wawancara dengan MUIDigital pada tanggal 16 Februari 2023, beliau menjelaskan bahwa semua bahan yang digunakan dalam Mixue Ice Cream & Tea telah memenuhi standar halal MUI. Ketetapan Halal ini mencakup semua outlet Mixue dan menu yang disajikan di dalamnya. Untuk memastikan kesesuaian, audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu Mixue.
Peran LPH LPPOM MUI dalam Audit Kehalalan Produk
KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, mengapresiasi upaya manajemen Mixue Ice Cream & Tea dalam memperoleh sertifikasi halal untuk seluruh produknya. Sebelum Ketetapan Halal MUI diterbitkan, terdapat proses pemeriksaan khusus terhadap salah satu bahan yang digunakan dalam Mixue, yaitu bahan flavor yang berasal dari China. Namun, setelah melalui konfirmasi ulang dan pengujian oleh LPH LPPOM MUI, Mixue memenuhi semua persyaratan halal.
Penutup
Ketetapan Halal yang dikeluarkan oleh MUI untuk Mixue Ice Cream & Tea merupakan langkah penting dalam menjaga kehalalan produk makanan dan minuman di Indonesia. Melalui proses pengujian yang dilakukan oleh LPH LPPOM MUI dan sidang produk halal oleh MUI, Mixue terbukti memenuhi semua standar yang ditetapkan. Keputusan ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa Mixue Ice Cream & Tea aman dan halal untuk dikonsumsi. Dengan adanya Sertifikat Halal yang akan dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI, Mixue dapat melanjutkan operasinya dengan keyakinan bahwa produknya sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan update Berita Terbaru Dari KangSantri.net