Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan dan Hukum Berqurban dalam Agama Islam

Ketentuan dan Hukum Berqurban dalam Agama Islam

Kangsantri.net - Dalam agama Islam, berqurban merupakan ibadah yang dilakukan pada hari raya qurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Istilah udlhiyyah digunakan untuk menyebut hewan yang akan dikurbankan. Berqurban adalah sunah muakkad bagi setiap orang Muslim yang baligh, berakal, dan mampu. Ketentuan berqurban meliputi pemilihan jenis hewan yang sesuai, waktu penyembelihan yang tepat, serta proses penyembelihan yang benar.

Ketentuan dalam Berqurban

Hewan yang Sah untuk Berqurban

Dalam berqurban, ada beberapa jenis hewan yang sah digunakan:

1. Domba (dlo'nu): Diperbolehkan menggunakan domba yang berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun kedua.

2. Kambing kacang/jenis kecil (ma'zu): Diperbolehkan menggunakan kambing yang berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun ketiga.

3. Sapi: Diperbolehkan menggunakan sapi yang berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun ketiga.

Satu ekor unta atau sapi mencukupi untuk tujuh orang berqurban, sementara satu ekor kambing mencukupi untuk satu orang berqurban. Namun, lebih utama jika seseorang berqurban dengan satu ekor kambing daripada menggunakan unta atau sapi dalam bentuk musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.

Hewan yang Tidak Sah untuk Berqurban

Terdapat beberapa kondisi yang membuat hewan tidak sah digunakan untuk berqurban:

1. Hewan yang buta pada salah satu matanya.

2. Hewan yang pincang pada salah satu kakinya, termasuk jika pincangnya terjadi saat akan disembelih.

3. Hewan yang sakit secara jelas, yang tampak kurus dan dagingnya rusak.

4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilangnya akal.

5. Hewan yang memiliki telinga yang terputus sebagian atau seluruhnya.

6. Hewan yang memiliki ekor yang terputus sebagian atau seluruhnya.

Namun, hewan yang pecah atau patah tanduknya masih sah digunakan untuk berqurban, begitu pula dengan hewan yang tidak memiliki tanduk.

Waktu Penyembelihan dan Ketentuan Lainnya

Waktu Penyembelihan

Hewan qurban dapat disembelih mulai dari waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah, terhitung dari terbitnya matahari pada hari Idul Adha hingga matahari terbenam pada akhir hari tasyriq, yakni tanggal 13 Dzulhijjah. Waktu penyembelihan yang paling utama adalah ketika matahari berada pada ketinggian yang sekitar satu tombak pandangan mata pada hari raya Idul Adha.

Ketentuan dalam Berqurban

Seseorang yang berqurban diharuskan memiliki niat berqurban sebelum melakukan penyembelihan atau menentukan hewan yang akan dikurbankan. Jika seseorang mewakilkan penyembelihan kepada orang lain (muwakkil), maka niat yang dimiliki muwakkil sudah cukup dan tidak memerlukan niat lagi dari orang yang mewakilkan. Bahkan jika wakil tersebut tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berqurban, itu juga dianggap sah.

Diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk menyerahkan niat berqurban kepada orang Islam yang telah memahami ketentuan berqurban, baik sebagai wakil atau bukan.

Untuk pria, sunnah bagi mereka untuk menyembelih hewan qurban sendiri, mengikuti jejak Nabi. Sedangkan untuk wanita, sunnah bagi mereka untuk mewakilkan penyembelihan, sambil menyaksikan proses penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.

Pelaksanaan Berqurban

Alokasi Daging Qurban

Jika berqurban dalam bentuk sunnah (bukan nadzar), seseorang diperbolehkan:

1. Memakan daging qurban satu, dua, atau tiga suap sebagai bentuk mencari berkah dari udlhiyyah.

2. Memberi makan (ith'am) kepada orang kaya yang beragama Islam.

3. Wajib menyisihkan sebagian daging qurban sebagai sedekah. Yang paling baik adalah menyisihkan seluruh daging qurban, kecuali jika ada bagian yang dimakan untuk tujuan sunnah.

4. Jika orang yang berqurban memadukan pemakanan, sedekah, dan memberikan daging pada orang lain, disarankan agar tidak memakan lebih dari sepertiga daging, dan tidak menyisihkan lebih dari sepertiga daging sebagai sedekah.

5. Mensedekahkan kulit hewan qurban atau mengolahnya menjadi barang-barang yang bermanfaat bagi banyak orang. Namun, menjual atau menyewakan kulit qurban tidak diperbolehkan.

Berqurban untuk Orang Lain

Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk berqurban atas nama orang lain tanpa mendapatkan izin dari mereka, kecuali jika ada izin yang diberikan. Beberapa pengecualian tanpa memerlukan izin dari orang yang diqurbani adalah:

1. Berqurban atas nama wali harta orang yang tidak dapat mengelola hartanya sendiri, seperti orang gila yang dalam perwalian.

2. Berqurban atas nama orang-orang Muslim yang dibiayai oleh Baitul Mal (kas Negara) melalui imam.

Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

Proses Penyembelihan

Proses penyembelihan hewan qurban dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Membaca basmalah (بسم الله الرحمن الرحيم).

2. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ.

3. Menghadap ke arah kiblat, baik hewan yang akan disembelih maupun orang yang menyembelih.

4. Mengucapkan takbir sebanyak tiga kali secara bersama-sama.

5. Berdoa agar qurban yang disembelih diterima oleh Allah. Orang yang menyembelih mengucapkan doa ini.

Rukun Penyembelihan

Ada empat rukun dalam penyembelihan hewan qurban:

1. Dzabhu, yaitu tindakan penyembelihan itu sendiri.

2. Dzabih, yaitu orang yang menyembelih.

3. Hewan yang akan disembelih.

4. Alat penyembelihan.

Syarat-syarat Penyembelihan

Beberapa syarat dalam proses penyembelihan hewan qurban adalah sebagai berikut:

1. Pekerjaan penyembelihan harus memotong jalan nafas (hulqum) dan jalan makanan (mari'). Hal ini berlaku jika hewan tersebut dalam kondisi mampu disembelih dan dikendalikan.

Adapun tindakan yang disunnahkan dalam penyembelihan hewan qurban adalah sebagai berikut:

a. Memotong dua otot yang berada di samping kanan dan kiri (wadajain).

b. Menggunakan alat penyembelihan yang tajam.

c. Membaca basmalah sebelum memulai penyembelihan.

d. Membaca shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad ﷺ. Penyembelihan adalah momen untuk mengingat Allah, dan juga penting untuk mengingat Nabi Muhammad ﷺ.

Syarat bagi orang yang menyembelih adalah sebagai berikut:

a. Orang tersebut harus beragama Islam atau memiliki status pernikahan yang sah dalam Islam.

b. Jika hewan yang akan disembelih tidak dalam kondisi mampu disembelih (ghoiru maqdur), orang yang menyembelih harus bisa melihat. Disunahkan agar penyembelihan tidak dilakukan oleh orang yang buta, anak yang belum mencapai masa pubertas (tamyiz), dan orang yang sedang mabuk.

Syarat bagi hewan yang akan disembelih adalah sebagai berikut:

a. Hewan tersebut termasuk dalam hewan yang halal untuk dikonsumsi.

b. Hewan tersebut masih memiliki kehidupan yang stabil, bukan dalam keadaan sekarat.

Syarat bagi alat penyembelihan adalah sebagai berikut:

Alat penyembelihan haruslah tajam dan bisa melukai, kecuali tulang-belulang.

Dengan mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut, seseorang dapat melaksanakan ibadah qurban dengan baik dan sesuai dengan tuntunan agama. Berqurban adalah momen penting dalam menjalin hubungan dengan Allah dan juga dalam memberikan manfaat kepada sesama umat Muslim melalui pemakanan dan sedekah. Semoga ibadah qurban kita diterima oleh Allah swt.

Ikuti Sosial media kami untuk mendapatkan update terbaru dari Kang Santri:
Halaman:

1 2 3
9014244961" data-ad-slot="7625084436" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">

Continue to Next Post

Code will appear in second