Ken Setiawan Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh 113 Wali Santri Al-Zaytun atas Pernyataan Kontroversial
Kangsantri.net - Sebanyak 113 wali santri dari Pondok Pesantren Al-Zaytun melaporkan Ken Setiawan, pendiri NII Crisis Center, ke Bareskrim Polri karena pernyataan kontroversial mengenai zina dan tebusan. Simak tanggapan Ken Setiawan dan pengungkapan fakta terkait kasus ini.
Sebanyak 113 wali santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun telah melaporkan Ken Setiawan, pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, ke Bareskrim Polri. Ken dilaporkan karena membuat pernyataan kontroversial yang menyebutkan bahwa Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan zina dengan membayar tebusan sebesar Rp 2 juta. Tindakan ini dianggap penistaan agama, penyebaran berita bohong, dan pemberitaan yang menimbulkan keonaran. Kuasa hukum wali santri Ponpes Al-Zaytun, Sukanto, melaporkan Ken atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Laporan Wali Santri Terhadap Ken Setiawan
Wali santri Ponpes Al-Zaytun menyerahkan laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 27 Juni 2023. Ken Setiawan dan rekannya, Herri Pras, dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tanggapan Ken Setiawan
Ken Setiawan, saat diwawancarai di Gedung Bareskrim Polri, mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi laporan yang dilayangkan oleh wali santri tersebut. Dia juga menyatakan bahwa dia memiliki bukti yang dapat menguatkan posisinya.
"Dalam demokrasi, itu hal yang sah dan wajar. Kita harus menghormatinya. Saya siap memberikan kesaksian nantinya, kita tinggal melihat saja," ujar Ken kepada wartawan.
Ken juga mengungkapkan bahwa dia tidak masalah dengan proses hukum yang akan berjalan. Dia mengakui bahwa dia pernah mengantarkan 16 santri untuk pergi ke tempat hiburan di sekitar Ponpes Al-Zaytun.
"Ya, itu fakta yang ada. Saya tidak menyatakan bahwa semua santri diperbolehkan berzina. Saya hanya menyampaikan bahwa bagi mereka yang memiliki dana, jika mereka melakukan kesalahan, mereka dapat membayar denda untuk menebusnya. Inilah yang saya sebut sebagai fakta," jelas Ken.
Penutup
Laporan yang diajukan oleh 113 wali santri Ponpes Al-Zaytun terhadap Ken Setiawan, pendiri NII Crisis Center, telah diterima dan didaftarkan di Bareskrim Polri. Ken dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum terkait penistaan agama, penyebaran berita bohong, dan pemberitaan yang menimbulkan keonaran. Ken, dalam tanggapannya, mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut dan menyatakan bahwa dirinya memiliki bukti yang dapat memperkuat posisinya.
Kasus ini akan menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pondok pesantren dan masyarakat umum. Keberlanjutan proses hukum akan membuka jalan bagi kebenaran dan keadilan terkait pernyataan kontroversial yang membuat geger Pondok Pesantren Al-Zaytun dan melibatkan Ken Setiawan, pendiri NII Crisis Center.
Ikuti Sosial media kami untuk mendapatkan update terbaru dari Kang Santri: