Kebijakan Terkait Batas Waktu Terakhir Pengajuan Izin Umrah oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi
kangsantri.net - Pada tanggal 4 Juni 2023, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan kebijakan terbaru terkait batas waktu terakhir pengajuan izin umrah sebelum musim haji. Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun Twitter resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, diumumkan bahwa permohonan izin visa umrah akan ditutup mulai 15 Dzulqa'dah 1444 H atau hari ini.
Kebijakan ini merupakan langkah yang diambil untuk mengatur jumlah jamaah umrah yang akan berada di Arab Saudi sebelum dimulainya musim haji. Dalam hal ini, Direktur Bina Haji Kementerian Agama RI, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diterapkan sejak 3 Juni 2023. Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk jamaah umrah dan tidak mempengaruhi jamaah haji.
Menurut Arsad Hidayat, batas terakhir bagi jamaah umrah untuk meninggalkan Arab Saudi kembali ke negara masing-masing adalah tanggal 18 Juni. Hal ini dikemukakan olehnya dalam wawancara dengan NU Online pada tanggal 4 Juni 2023. Keputusan ini diambil mengingat meningkatnya kepadatan jamaah di Makkah akibat kedatangan jamaah haji. Dengan adanya kehadiran jamaah haji, jamaah umrah yang masih berada di tanah suci akan berbaur dengan jamaah haji yang baru datang.
Bagi umat Islam di Indonesia yang berencana untuk melaksanakan umrah, Arsad Hidayat menyarankan agar mereka memperhitungkan waktu dan kesiapan mereka dengan baik. Terutama saat ini, ia menekankan bahwa biaya akomodasi seperti hotel dan pengeluaran lainnya dapat lebih tinggi. Hal ini dikarenakan tingginya tingkat hunian hotel di Kota Makkah akibat kedatangan jamaah dari berbagai negara.
"Tidak hanya itu, beberapa negara sudah mulai mengirimkan jamaahnya ke Arab Saudi dan mereka harus patuh terhadap peraturan yang mengharuskan mereka meninggalkan Arab Saudi sebelum tanggal 18 dan kembali ke negara masing-masing," tambahnya.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, jumlah jamaah umrah yang telah berada di Makkah mencapai hampir 9 ribu orang. Sedangkan jamaah haji dari Madinah telah tiba pada tanggal 2 Juni 2023 dan langsung mengikuti shalat Jumat di Masjidil Haram. Setelah melaksanakan ibadah sunnah Arbain di Masjid Nabawi, mereka melanjutkan perjalanan untuk melaksanakan umrah wajib di Makkah.
Dengan demikian, kebijakan yang diambil oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait batas waktu terakhir pengajuan izin umrah menunjukkan komitmen mereka dalam mengatur jumlah jamaah umrah sebelum musim haji dimulai. Bagi umat Islam di Indonesia, penting untuk memperhatikan kebijakan ini dan mempersiapkan diri dengan baik agar perjalanan umrah mereka berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan update Berita Terbaru Dari KangSantri.net