Aksi Provokatif Pembakaran Al Qur'an di Swedia: Indonesia Mengecam dan Bersuara
Kangsantri.net - Aksi provokatif pembakaran Al Qur'an oleh seorang warga Swedia baru-baru ini telah mengejutkan umat Muslim di seluruh dunia. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia dengan tegas mengecam kejadian tersebut, menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat mencederai perasaan umat Muslim dan tidak bisa dibenarkan. Kemenlu RI juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi harus menghormati nilai dan kepercayaan agama lain. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi reaksi Indonesia terhadap aksi pembakaran Al Qur'an di Swedia, serta perkembangan terkait izin protes dan pengadilan banding.
Aksi Provokatif di Masjid Raya Sodermalm
Pada Hari Raya Idul Adha, di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockholm, seorang warga Swedia bernama Salwan Momika melakukan aksi provokatif dengan membakar Al Qur'an. Kemenlu RI mengecam tindakan ini dalam akun Twitter resmi mereka, menyatakan bahwa hal tersebut sangat melukai perasaan umat Muslim dan tidak dapat dibenarkan. Indonesia juga berkoordinasi dengan negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Swedia untuk menyampaikan protes keras atas insiden ini.
Identitas Pelaku dan Izin Demonstrasi
Pelaku pembakaran Al Qur'an di Swedia, Salwan Momika, adalah seorang warga Irak yang melarikan diri ke Swedia beberapa tahun yang lalu. Polisi Swedia memberikan izin untuk penyelenggaraan protes yang melibatkan pembakaran Al Qur'an di luar masjid utama Stockholm. Keputusan ini diberikan setelah pengadilan banding negara menolak keputusan polisi yang awalnya menolak izin untuk dua demonstrasi di Stockholm, termasuk pembakaran Al Qur'an.
Pengadilan Banding dan Keamanan
Pada awalnya, polisi Swedia menolak izin demonstrasi tersebut dengan alasan masalah keamanan, mengingat adanya insiden pembakaran Al Qur'an di luar Kantor Kedutaan Besar Turkiye pada bulan Januari. Kebijakan tersebut menyebabkan protes selama berminggu-minggu, seruan boikot terhadap barang-barang Swedia, dan bahkan menghambat permohonan keanggotaan NATO Swedia. Namun, pengadilan banding kemudian memutuskan bahwa keputusan polisi untuk melarang demonstrasi tersebut tidak memiliki hubungan yang cukup jelas dengan acara yang direncanakan atau wilayah sekitarnya.
Permohonan Izin dan Tindakan Polisi
Salwan Momika, dalam permohonan izinnya, menyatakan bahwa ia ingin mengungkapkan pendapatnya tentang Al Qur'an dengan merobek dan membakarnya di depan masjid besar di Stockholm. Polisi Swedia menghadapi situasi yang menantang dan memanggil bantuan dari seluruh negeri untuk menjaga ketertiban saat protes berlangsung. Dalam menjalankan tugasnya, polisi memperhatikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penutup
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dengan tegas mengecam aksi provokatif pembakaran Al Qur'an yang dilakukan oleh Salwan Momika di Swedia. Indonesia bersama negara-negara anggota OKI di Swedia telah menyampaikan protes keras atas kejadian ini. Pengadilan banding negara juga mempertimbangkan kembali keputusan polisi Swedia terkait izin demonstrasi yang melibatkan pembakaran Al Qur'an. Meskipun kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia, kebebasan tersebut harus diiringi oleh penghormatan terhadap nilai dan kepercayaan agama lain. Kondisi ini memberikan tantangan bagi pihak berwenang untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam situasi yang memicu reaksi kuat di tengah masyarakat.
Sumber: Kompas.com