Terjemah Lengkap Kitab Safinatun Najah dari Bab 1 Sampai Khatam
Mengenal Kitab Safinatunnajah
KitabSafinatun Najah atau lengkapnya Safinatun Najah Fiima Yajibu ‘ala Abdi li Maulah
adalah sebuah kitab yang membahas mengenai Dasar-dasar ilmu fiqih menurut
mazhab Syafi’i. Arti dari nama kitab ini adalah Perahu Keselamatan
dalam Mempelajari Kewajiban Seorang Hamba kepada Tuhannya’.
Kitab
karya Syekh Salim bin Abdullah bin Saad bin Sumair Al Hadhrami ini meringkas
hukum-hukum fiqih dalam Islam secara padat dan menggunakan bahasa yang mudah
dipahami. Itulah sebabnya Kitab Syafinatun Najah ini diperuntukkan bagi pemula
yang ingin belajar tentang ilmu fiqih, termasuk para santri di tingkatan Ula’
(Ibtidaiyah) Pondok Pesantren.
Meskipun
terbilang ringkas, namun Kitab Safinatun Najah ini telah mencakup berbagai
macam Dasar-dasar ilmu fiqih atau bagi yang menguasainya dapat dikatakan telah
memahami konsepsi dasar tentang Syariat Islam (Dasar-dasar Hukum Islam).
Pada
bagian pertama kitab Safinatun Najah, dijelaskan mengenai dasar Aqidah Islam
yang meliputi rukun iman, rukun Islam, dan syahadat. Juga diuraikan mengenai
Ciri-ciri orang yang telah dewasa dan Perkara Bersuci (Thaharah). Juga
dijelaskan tentang Wudhu dan mengenai air yang terbebas dari najis yang dapat
digunakan untuk bersuci.
Pembahasan
selanjutnya perihal mandi wajib, fardhu mandi, syarat sah wudhu, dan hal-hal
yang membatalkan wudhu. Lalu, dijelaskan juga soal apa yang diharamkan bagi
orang yang tengah berhadas, soal tayamum terkait sebab-sebab dan
syarat-syaratnya, pembahasan shalat, pengurusan jenazah serta zakat.
Pada
bagian akhir, Syekh Salim bin Abdullah menerangkan perihal puasa dan hal-hal
yang berkaitan dengannya, seperti syarat puasa, rukun puasa, dan lain-lain.
Sebenarnya Syekh Salim bin Abdullah hanya menulis sampai pembahasan zakat,
sedangkan yang menambah pembahasan puasa adalah Nawawi Al-Jawi, penulis
“Kasyifah al-Saja”, syarah dari Safinatun Najah. Selain Kasyifah al-Saja, kitab
Ghayah al-Muna juga merupakan syarah Safinatun Najah dan menambahkan pembahasan
tentang Haji.
Mengenal Pengarang kitab Safinatun Najah
Pengarang kitab Safinatun Najah adalah Syekh Salim bin
Sumair al-Hadhrami adalah seorang ulama terkemuka yang menulis kitab terkenal
"Safinatun Najah". Lahir di Hadhramaut, Yaman, beliau tumbuh dalam
keluarga yang taat beragama dan menempuh pendidikan agama yang mendalam.
Setelah menyelesaikan pendidikan, beliau melakukan perjalanan ilmiah ke
berbagai negara Timur Tengah untuk menimba ilmu. Karya utamanya,
"Safinatun Najah", telah menjadi rujukan penting dalam mempelajari
agama Islam. Kitab ini memberikan panduan yang jelas dan terperinci tentang
kehidupan seorang Muslim, dan reputasi Syekh Salim sebagai seorang ulama dan
penulis terus berkembang. Meskipun telah berpulang, warisannya tetap hidup
dalam bentuk karyanya dan memiliki pengaruh yang besar dalam memahami agama
Islam hingga saat ini.
Selengkapnya tentang Penulis Kitab Safinatun Najah
Download Kitab Safinatunnajah Lengkap
Download Terjemah Safinatun Naja:
Terjemah Bahasa IndonesiaSafinatun Najah versi Arab
Download Syarah Safinatun Najah
Kasyifatus Saja ( كاشفة السجا شرح سفينة النجا)Ghayatul Muna (غاية المنى بشرح سفينة النجا)
Terjemah Lengkap Kitab Safinatun Najah
Muqaddimah
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang
Segala puji hanya kepada Allah Tuhan semesta alam, dan kepadaNya jualah kita
memohon pertolongan atas segala perkara dunia dan akhirat. Dan shalawat serta
salamNya semoga selalu tercurah kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW Penutup
para nabi, juga terhadap keluarga, sahabat sekalian. Dan tiada daya upaya
kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa.
BAB I: Aqidah
Fasal Satu Rukun Islam
فصل أركان الإسلام
(فصل) أركان
الإسلام خمسة : شهادة أن لاإله إلاالله وأن محمد رسول الله وإقام الصلاة ، وإيتاء
الزكاة , و صوم رمضان ، وحج البيت من استطاع إليه سبيلا .
Rukun Islam ada lima perkara, yaitu:
- Bersaksi bahwa tiada ada tuhan yang haq kecuali Alloh Subhaanahu wa Ta’aala dan Nabi Muhammad Sholalloohu ‘Alayhi wa Sallam adalah utusanNya.
- Mendirikan sholat (lima waktu).
- Menunaikan zakat
- Puasa Romadhan.
- Ibadah haji ke baitullah bagi yang telah mampu melaksanakannya.
فصل أركان الإيمان
فصل أركان الإيمان
ستة: أن تؤمن بالله ، وملائكته، وكتبه ، وباليوم الآخر ، وبالقدر خيره وشره من
الله تعالى .
Fasal Dua Rukun iman
Rukun iman ada enam, yaitu:
1. Beriman kepada Alloh Subhaanahu wa Ta’aala.
2. Beriman kepada sekalian Mala’ikat
3. Beriman dengan segala kitab-kitab suci.
4. Beriman dengan sekalian Rosul-rosul.
5. Beriman dengan hari kiamat.
6. Beriman dengan ketentuan baik dan buruknya dari Alloh Subhaanahu wa Ta’aala.
فصل ) ومعنى لاإله
إلاالله : لامعبود بحق في الوجود إلا الله .
Fasal Tiga arti “La ilaha illah”
Adapun arti “La ilaha illah”, yaitu: Tidak ada Tuhan yang
berhak disembah dalam kenyataan selain Alloh.
BAB II: Penjelasan Tentang Thoharoh
(فصل
علامات البلوغ ثلاث : تمام خمس عشرة سنه في الذكروالأنثى ، والاحتلام في الذكر
والأنثى لتسع سنين ، و الحيض في الأنثى لتسع سنين .
Fasal Satu tanda-tanda baligh
Adapun tanda-tanda baligh (mencapai usia remaja) seseorang
ada tiga, yaitu:
1. Berumur seorang laki-laki atau perempuan lima belas tahun.
2. Bermimpi (junub) terhadap laki-laki dan perempuan ketika melewati sembilan
tahun.
3. Keluar darah haidh sesudah berumur sembilan tahun .
فصل) شروط إجزاء الحَجَرْ
ثمانية: أن يكون بثلاثة أحجار ، وأن ينقي المحل ، وأن لا يجف النجس ، ولا ينتقل ،
ولا يطرأ عليه آخر ، ولا يجاوز صفحته وحشفته ، ولا يصيبه ماء ، وأن تكون الأحجار
طاهرة.
Fasal Dua istinjak dengan batu
Syarat boleh menggunakan batu untuk beristinja ada delapan,
yaitu:
1. Menggunakan tiga batu.
2. Mensucikan tempat keluar najis dengan batu tersebut.
3. Najis tersebut tidak kering.
4. Najis tersebut tidak berpindah.
5. Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis.
6. Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan
kepala kemaluan depan) .
7. Najis tersebut tidak terkena air .
8. Batu tersebut suci.
(فصل
فروض الوضوء ستة: الأول:النية ، الثاني : غسل الوجه ، الثالث: غسل اليدين مع
المرفقين ، الرابع : مسح شيء من الرأس ، الخامس : غسل الرجلين مع الكعبين ، السادس
:الترتيب .
Fasal Tiga Rukun wudhu
Rukun wudhu ada enam, yaitu:
1. Niat.
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan serta siku.
4. Menyapu sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki serta buku lali.
6. Tertib.
Fasal Empat arti niat dan tartib
Niat adalah menyengaja suatu
(perbuatan) berbarengan (bersamaan) dengan perbuatannya didalam hati.
Adapun mengucapkan niat tersebut maka hukumnya sunnah, dan
waktunya ketika pertama membasuh sebagian muka.
Adapun tertib yang dimaksud adalah tidak mendahulukan satu
anggota terhadap anggota yag lain (sebagaimana yang telah tersebut).
Fasal Lima Pembagian Air
Air terbagi kepada dua macam;
· Air yang sedikit.
· Dan air yang banyak.
Adapun air yang sedikit adalah air yang kurang dari
dua qullah . Dan air yang banyak itu adalah yang sampai dua qullah atau lebih.
Air yang sedikit akan menjadi najis dengan sebab tertimpa
najis kedalamnya, sekalipun tidak berubah. Adapun air yang banyak maka tdak
akan menjadi najis
Fasal Enam perkara yang mewajibkan mandi
Yang mewajibkan mandi ada enam perkara, yaitu:
1- Memasukkan kemaluan (kepala dzakar) ke dalam farji (kemaluan) perempuan.
2- Keluar air mani.
3- Mati.
4- Keluar darah haidh [datang bulan].
5- Keluar darah nifas [darah yang keluar setelah melahirkan].
6- Melahirkan.
Fasal Tujuh tentang mandi
Fardhu–fardhu (rukun) mandi yang diwajibkan ada dua
perkara, yaitu:
1- Niat mandi wajib.
2- Menyampaikan air ke seluruh tubuh dengan sempurna.
Fasal Delapan syarat wudhu`
Syarat– Syarat Wudhu` ada sepuluh, yaitu:
1- Islam.
2- Tamyiz (cukup umur dan ber’akal).
3- Suci dari haidh dan nifas.
4- Lepas dari segala hal dan sesuatu yang bisa menghalang sampai air ke kulit.
5- Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu` yang merubah keaslian air.
6- Mengetahui bahwa hukum wudhu` tersebut adalah wajib.
7- Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu
wudhu` hukumnya sunnah (tidak wajib).
8- Kesucian air wudhu` tersebut.
9- Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
10- Muwalat .
Dua syarat terakhir ini khusus untuk da`im al-hadats .
Fasal Sembilan Perkara yang membatalkan wudhu`
Yang membatalkan wudhu` ada empat, yaitu:
1- Apa bila keluar sesuatu dari salahsatu kemaluan seperti angin dan lainnya,
kecuali air mani.
2- Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk
rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat duduknya, sehingga yakin
tidak keluar angin sewaktu tidur tersebut
3- Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim
baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain dll.
”Mahram”: (orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).
4- Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat
pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau telapak jarinya.
Larangan bagi orang yang berhadats kecil ada tiga, yaitu:
1- Shalat, fardhu maupun sunnah.2- Thowaaf (keliling ka`bah tujuh kali).
3- Menyentuh kitab suci Al-Qur`an atau mengangkatnya.
Larangan bagi orang yang berhadats besar (junub) ada lima, yaitu:
1- Sholat.2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4- Membaca Al-Qur`an.
5- I`tikaf (berdiam di masjid).
Larangan bagi perempuan yang sedang haidh ada sepuluh, yaitu:
1- Sholat.2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4- Membaca Al-Qur`an.
5- Puasa
6- I’tikaf di masjid.
7- Masuk ke dalam masjid sekalipun hanya untuk sekedar lewat jika ia takut akan mengotori masjid tersebut.
8- Cerai, karena itu, di larang suami menceraikan isterinya dalam keadaan haidh.
9- Jima`.
10- Bersenang – senang dengan isteri di antara pusar dan lutut.
Fasal Sebelas Tayammum
Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal,
yaitu:
1- Tidak ada air untuk berwudhu`.
2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang
Muhtaram .
Adapun selain Muhtaram ada enam macam, yaitu:
1- Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2- kafir Harbiy (yang boleh di bunuh).
3- Murtad.
4- Penzina dalam keadaan Ihshan (orang yang sudah ber’aqad nikah yang sah).
5- Anjing yang menyalak (tidak menta`ati pemiliknya atau tidak boleh
dipelihara).
6- Babi.
Fasal Dua Belas syarat tayammum
Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:
1- Bertayammum dengan tanah.
2- Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
3- Tidak pernah di pakai sebelumnya (untuk tayammaum yang fardhu).
4- Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5- Mengqoshod atau menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut
untuk di jadikan tayammum.
6- Masuk waktu shalat fardhu tersebut, sebelum tayammum.
7- Bertayammum tiap kali sholat fardhu tiba.
8- Berhati – hati dan bersungguh – sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum
memulai tayammum.
9- Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali mengusap tanah tayammum
secara masing – masing (terpisah).
10- Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.
Fasal Tiga Belas rukun tayammum
Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:
1. Memindah debu.
2. Niat.
3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
5. Tertib antara dua usapan.
Fasal Empat Belas: Perkara yang membatalkan tayammum
Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
1. Semua yang membatalkan wudhu’.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.
Fasal Lima Belas Najis Menjadi Suci
Perkara yang menjadi suci dari yang asalnya najis ada tiga,
yaitu:
1. Khamar (air yang diperah dari anggur) apabila telah menjadi cuka.
2. Kulit binatang yang disamak.
3. Semua najis yang telah berubah menjadi binatang.
Fasal Enam Belas Macam - macam najis
Macam macam najis ada tiga, yaitu:
1. Najis besar (Mughallazoh), yaitu Anjing, Babi atau yang lahir dari salah
satunya.
2. Najis ringan (Mukhaffafah), yaitu air kencing bayi yang tidak makan, selain
susu dari ibunya, dan umurnya belum sampai dua tahun.
3. Najis sedang (Mutawassithoh), yaitu semua najis selain dua yang diatas.
Fasal Tujuh Belas mensucikan Najis
Cara menyucikan najis-najis:
Najis besar (Mughallazoh), menyucikannya dengan membasuh
sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu, setelah hilang ‘ayin
(benda) yang najis.
Najis ringan (Mukhaffafah), menyucikannya dengan memercikkan air secara
menyeluruh dan menghilangkan ‘ayin yang najis.
Najis sedang (Mutawassithoh) terbagi dua bagian, yaitu:
1. ‘Ainiyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara
menyucikan najis ini dengan menghilangkan sifat najis yang masih ada.
2. Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya, maka cara
menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis
tersebut.
Fasal Delapan Belas Haidl
Darah haid yang keluar paling sedikit sehari semalam, namun
pada umumnya selama enam atau tujuh hari, dan tidak akan lebih dari 15 hari.
Paling sedikit masa suci antara dua haid adalah 15 hari, namun pada umumnya 24
atau 23 hari, dan tidak terbatas untuk masa sucinya. Paling sedikit masa nifas
adalah sekejap, pada umumnya 40 hari, dan tidak akan melebihi dari 60 hari.
BAB III SHALAT
Fasal Satu Udzur Sholat
Penjelasan Tentang Udzur sholat:
1. Tidur .
2. Lupa.
Fasal Dua Syarat sah shalat
Syarat sah shalat ada delapan, yaitu:
1. Suci dari hadats besar dan kecil.
2. Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
3. Menutup aurat.
4. Menghadap kiblat.
2. Masuk waktu sholat.
3. Mengetahui rukun-rukan sholat.
4. Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun sholat adalah sunnahnya
5. Menjauhi semua yang membatalkan sholat.
Macam-macam hadats: Hadats ada dua macam, yaitu: Kecil dan
Besar.
Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu’, sedangkan
hadats besar adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk mandi.
Macam macam aurat: Aurat ada empat macam, yaitu:
1. Aurat semua laki-laki (merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika
sholat, yaitu antara pusar dan lutut.
2. Aurat perempuan merdeka ketika sholat, yaitu seluruh badan kecuali muka dan
telapak tangan.
3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajnabi (bukan muhrim),
yaitu seluruh badan.
4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrimya dan perempuan,
yaitu antara pusar dan lutut.
Fasal Tiga Rukun sholat
Rukun sholat ada tujuh belas, yaitu:
1. Niat.
2. Takbirotul ihrom (mengucapkan “Allahuakbar).
3. Berdiri bagi yang mampu.
4. Membaca fatihah.
5. Ruku’ (membungkukkan badan).
6. Thuma’ninah (diam sebentar) waktu ruku’.
7. I’tidal (berdiri setelah ruku’).
8. Thuma’ninah (diam sebentar waktu i’tidal).
9. Sujud dua kali.
10. Thuma’ninah (diam sebentar waktu sujud).
11. Duduk diantara dua sujud.
12. Thuma’ninah (diam sebentar ketika duduk).
13. Tasyahud akhir (membaca kalimat-kalimat yang tertentu).
14. Duduk diwaktu tasyahud.
15. Sholawat (kepada nabi).
16. Salam (kepada nabi).
17. Tertib (berurutan sesuai urutannya).
Fasal Empat Niat dalam Sholat
Niat itu ada tiga derajat, yaitu:
1.
Jika sholat yang
dikerjakan fardhu, diwajibkanlah niat qasdul fi’li (mengerjakan shalat
tersebut), ta’yin (nama sholat yang dikerjakan) dan fardhiyah (kefardhuannya).
2. Jika sholat yang dikerjakan sunnah yang mempunyai waktu atau mempunyai
sebab, diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut dan nama sholat yang
dikerjakan seperti sunah Rowatib (sebelum dan sesudah fardhu-fardhu).
3. Jika sholat yang dikerjakan sunnah Mutlaq (tanpa sebab), diwajibkanlah niat
mengerjakan sholat tersebut saja.
Yang dimaksud dengan qasdul fi’li adalah
aku beniat sembahyang (menyenghajanya), dan yang dimaksud ta’yin adalah
seperti dzuhur atau asar, adapun fardhiyah adalah niat fardhu.
Fasal Lima Syarat Takbirotul Ihrom
Syarat takbirotul ihrom ada
enam belas, yaitu:
1. Mengucapkan takbirotul ihrom tersebut ketika berdiri
(jika sholat tersebut fardhu).
2. Mengucapkannya dengan bahasa Arab.
3. Menggunakan lafal “Allah”.
4. Menggunakan lafal “Akbar”.
5. Berurutan antara dua lafal tersebut.
6. Tidak memanjangkan huruf “Hamzah” dari lafal “Allah”.
7. Tidak memanjangkan huruf “Ba” dari lafal “Akbar”.
8. Tidak mentaysdidkan (mendobelkan/mengulang) huruf “Ba” tersebut.
9. Tidak menambah huruf “Waw” berbaris atau tidak antara dua kalimat tersebut.
10. Tidak menambah huruf “Waw” sebelum lafal “Allah”.
11. Tidak berhenti antara dua kalimat sekalipun sebentar.
12. Mendengarkan dua kalimat tersebut.
13. Masuk waktu sholat tersebut jika mempuyai waktu.
14. Mengucapkan takbirotul ihrom tersebut ketika menghadap qiblat.
15. Tidak tersalah dalam mengucapkan salah satu dari huruf kalimat tersebut.
16. Takbirotul ihrom ma’mum sesudah takbiratul ihrom dari imam.
Fasal Enam syarat sah membaca surat al-Fatihah
Syarat-syarat sah membaca surat al-Fatihah ada sepuluh,
yaitu:
1. Tertib (yaitu membaca surat al-Fatihah sesuai urutan ayatnya).
2. Muwalat (yaitu membaca surat al-Fatihah dengan tanpa terputus).
3. Memperhatikan makhroj huruf (tempat keluar huruf) serta tempat-tempat
tasydid.
4. Tidak lama terputus antara ayat-ayat al-Fatihah ataupun terputus sebentar
dengan niat memutuskan bacaan.
5. Membaca semua ayat al-Fatihah.
6. Basmalah termasuk ayat dari al-fatihah.
7. Tidak menggunakan lahan (lagu) yang dapat merubah makna.
8. Memabaca surat al-Fatihah dalam keaadaan berdiri ketika sholat fardhu.
9. Mendengar surat al-Fatihah yang dibaca.
10. Tidak terhalang oleh dzikir yang lain.
Fasal Tujuh Tasydid Fatihah
Tempat-tempat tasydid dalam surah al-fatihah ada empat
belas, yaitu:
1. Tasydid huruf “Lam” jalalah pada lafal (الله ).
2. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (( الرّحمن
.
3. Tasydid huruf “Ra’” pada lapal ( الرّحيم).
4. Tasydid “Lam” jalalah pada lafal ( الحمد لله).
5. Tasydid huruf “Ba’” pada kalimat (ربّ العالمين
).
6. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (الرّحمن
).
7. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal ( الرّحيم).
8. Tasydid huruf “Dal” pada lafal (الدّين
).
9. Tasydid huruf “Ya’” pada kalimat إيّاك نعبد)
).
10. Tasydid huruf “Ya” pada kalimat (وإيّاك نستعين
).
11. Tasydid huruf “Shad” pada kalimat ( اهدنا الصّراط
المستقيم).
12. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (صراط الّذين
).
13. Tasydid “Dhad” pada kalimat (ولا الضالين).
14. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (ولا الضالين).
Fasal Delapan Mengangkat tangan dalam sholat
Tempat disunatkan mengangkat tangan ketika shalat ada
empat, yaitu:
1. Ketika takbiratul ihram.
2. Ketika Ruku’.
3. Ketika bangkit dari Ruku’ (I’tidal).
4. Ketika bangkit dari tashahud awal.
Fasal Sembilan Syarat sah Sujud
Syarat sah sujud ada tujuh, yaitu:
1. Sujud dengan tujuh anggota.
2. Dahi terbuka (jangan ada yang menutupi dahi).
3. Menekan sekedar berat kepala.
4. Tidak ada maksud lain kecuali sujud.
5. Tidak sujud ketempat yang bergerak jika ia bergerak.
6. Meninggikan bagian punggung dan merendahkan bagian kepala.
7. Thuma’ninah pada sujud.
Ketika seseorang sujud anggota tubuh yang wajib di letakkan di tempat sujud ada
tujuh, yaitu:
1.
Dahi.
2. Bagian dalam dari telapak tangan kanan
3. Bagian dalam dari telapak tangan kiri.
4. Lutut kaki yang kanan.
5. Lutut kaki yang kiri.
6. Bagian dalam jari-jari kanan.
7. Bagian dalam jari-jari kiri
Fasal Sepuluh Tasydid dalam Tasyahhud
Dalam kalimat tasyahud terdapat dua
puluh satu harakah (baris) tasydid, enam belas di antaranya terletak di
kalimat tasyahud yang wajib di baca, dan lima yang
tersisa dalam kalimat yang menyempurnakan tasyahud (yang sunah dibaca), yaitu:
1. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ta’”.
2. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ya’”.
3. “Almubarakatusshalawat”: harakah tasydid di huruf “Shad”.
4. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “Tha’”.
5. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “ya’”.
6. “Lillaah”: harakah tasydid di “Lam” jalalah.
7. “Assalaam”: di huruf “Sin”.
8. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
9. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Nun”.
10. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
11. “Warohmatullaah”: di “Lam” jalalah.
12. “Wabarakatuh, assalaam”: di huruf “Sin”.
13. “Alainaa wa’alaa I’baadillah”: di “Lam” jalalah.
14. “Asshalihiin”: di huruf shad.
15. “Asyhaduallaa”: di “Lam alif”.
16. “Ilaha Illallaah”: di “Lam alif”.
17. “Illallaah”: di “Lam” jalalah.
18. “Waasyhaduanna”: di huruf “Nun”.
19. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Mim”.
20. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Ra’”.
21. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Lam” jalalah.
Fasal Sebelas Sholawat dalam Sholat
Sekurang-kurang kalimat shalawat nabi yang memenuhi standar
kewajiban di tasyahud akhir adalah Alloohumma sholliy ’alaa
Muhammad.
(Adapun).harakat tasydid yang ada di
kalimat shalawat nabi tersebut ada di huruf “Lam” dan “Mim” di lafal
“Allahumma”. Dan di huruf “Lam” di lafal “Shalli”. Dan di huruf “Mim” di
Muhammad.
Fasal Dua Belas Salam
Sekurang-kurang salam yang memenuhi standar kewajiban di
tasyahud akhir adalah Assalaamu’alaikum. Adpun Harakat tasydid yang ada di
kalimat tersebut terletak di huruf “Sin”.
Fasal Tiga Belas Waktu Sholat
Waktu waktu shalat.
1.
Waktu
shalat dzuhur:
Dimulai dari tergelincirnya matahari dari tengah-tengah
langit kearah barat dan berakhir ketika bayangan suatu benda menyamai ukuran
panjangnya dengan benda tersebut.
2.
Waktu
salat Ashar:
Dimulai ketika bayangan dari suatu benda melebihi ukuran panjang dari benda
tersebut dan berakhir ketika matahari terbenam.
3.
Waktu
shalat Magrib:
Berawal ketika matahari terbenam dan berakhir dengan hilangnya sinar merah yang
muncul setelah matahari terbenam.
4.
Waktu
shalat Isya
Diawali dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari terbenam dan
berakhir dengan terbitnya fajar shadiq. Yang di maksud dengan Fajar shadiq
adalah sinar yang membentang dari arah timur membentuk garis horizontal dari
selatan ke utara.
5 Waktu shalat Shubuh:
Di mulai dari timbulnya fajar shadiq dan berakhir dengan terbitnya matahari.
Warna sinar matahari yang muncul setelah matahari terbenam ada tiga, yaitu:
Sinar merah, kuning dan putih. Sinar merah muncul ketika magrib sedangkan sinar
kuning dan putih muncul di waktu Isya.
Disunnahkan untuk menunda atau mangakhirkan shalat Isya sampai hilangnya sinar
kuning dan putih.
Fasal Empat Belas Haram Sholat
Shalat itu haram manakala tidak ada
mempunyai sebab terdahulu atau sebab yang bersamaan (maksudnya tanpa ada sebab
sama sekaliseperti sunat mutlaq) dalam beberapa waktu, yaitu:
1. Ketika terbit matahari sampai naik sekira-kira sama dengan ukuran tongkat
atau tombak.
2. Ketika matahari berada tepat ditengah tengah langit sampai bergeser kecuali
hari Jum’at.
3. Ketika matahari kemerah-merahan sampai tenggelam.
4. Sesudah shalat Shubuh sampai terbit matahari.
5. Sesudah shalat Asar sampai matahari terbenam.
Fasal Lima Belas Tempat Saktah
Tempat saktah (berhenti dari
membaca) pada waktu shalat ada enam tempat, yaitu:
1. Antara takbiratul ihram dan do’a iftitah (doa pembuka sesudah takbiratul
ihram).
2. Antara doa iftitah dan ta’awudz (mengucapkan perlindungan dengan Allah SWT
dari setan yang terkutuk).
3. Antara ta’awudz dan membaca fatihah.
4. Antara akhir fatihah dan ta’min (mengucapkan amin).
5. Antara ta’min dan membaca surat (qur’an).
6. Antara membaca surat dan ruku’.
Semua tersebut dengan kadar tasbih (bacaan
subhanallah), kecuali antara ta’min dan membaca surat, disunahkan bagi imam
memanjangkan saktah dengan kadar membaca fatihah.
Fasal Enam Belas Thuma`ninah
Rukun-rukun yang diwajibkan didalamnya tuma’ninah ada
empat, yaitu:
1. Ketika ruku’.
2. Ketika i’tidal.
3. Ketika sujud.
4. Ketika duduk antara dua sujud.
Tuma’ninah adalah diam sesudah gerakan sebelumnya, sekira-kira semua anggota
badan tetap (tidak bergerak) dengan kadar tasbih (membaca subhanallah).
Fasal Tujuh Belas Sujud Sahwi
Sebab sujud sahwi ada empat, yaitu:
1. Meninggalkan sebagian dari ab’adhus shalat (pekerjaan sunnah dalam shalat
yang buruk jika seseorang meniggalkannya).
2. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan (padahal ia lupa), jika dikerjakan
dengan sengaja dan tidak membatalkan jika ia lupa.
3. Memindahkan rukun qauli (yang diucapkan) kebukan tempatnya.
4. Mengerjakan rukun Fi’li (yang diperbuat) dengan kemungkinan kelebihan.
Fasal Delapan Belas Sunnah Ab`adl
Ab’adusshalah ada enam, yaitu:
1. Tasyahud awal
2. Duduk tasyahud awal.
3. Shalawat untuk nabi Muhammad SAW ketika tasyahud awal.
4. Shalawat untuk keluarga nabi ketika tasyahud akhir.
5. Do’a qunut.
6. Berdiri untuk do’a qunut.
7. Shalawat dan Salam untuk nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabat ketika do’a
qunut.
Fasal Sembilan Belas Yang Membatalkan Sholat
Perkara yang membatalkan shalat ada empat belas, yaitu:
1. Berhadats (seperti kencing dan buang air besar).
2. Terkena najis, jika tidak dihilangkan seketika, tanpa dipegang atau diangkat
(dengan tangan atau selainnya).
3. Terbuka aurat, jika tidak dihilangkan seketikas.
4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difaham.
5. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa dengn sengaja.
6. Makan yang banyak sekalipun lupa.
7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
8. Melompat yang luas.
9. Memukul yang keras.
10. Menambah rukun fi’li dengan sengaja.
11. Mendahului imam dengan dua rukun fi’li dengan sengaja.
12. Terlambat denga dua rukun fi’li tanpa udzur.
13. Niat yang membatalkan shalat.
14. Mensyaratkan berhenti shalat dengan sesuatu dan ragu dalam
memberhentikannya.
Fasal Dua Puluh Syarat Imam
Diwajibkan bagi seorang imam berniat menjadi imam terdapat
dalam empat shalat, yaitu:
1- Menjadi Imam juma`t
2- Menjadi imam dalam shalat i`aadah (mengulangi shalat).
3- Menjadi imam shalat nazar berjama`ah
4- Menjadi imam shalat jamak taqdim sebab hujan
Fasal Dua Puluh Satu Syarat ma`mum
Syarat – Syarat ma`mum mengikut imam ada sebelas perkara,
yaitu:
1- Tidak mengetahui batal nya shalat imam dengan sebab hadats atau yang lain
nya.
2- Tidak meyakinkan bahwa imam wajib mengqadha` shalat tersebut.
3- Seorang imam tidak menjadi ma`mum .
4- Seorang imam tidak ummi (harus baik bacaanya).
5- Ma`mum tidak melebihi tempat berdiri imam.
6- Harus mengetahui gerak gerik perpindahan perbuatan shalat imam.
7- Berada dalam satu masjid (tempat) atau berada dalam jarak kurang lebih tiga
ratus hasta.
8- Ma`mum berniat mengikut imam atau niat jama`ah.
9- Shalat imam dan ma`mum harus sama cara dan kaifiyatnya
10- Ma`mum tidak menyelahi imam dalam perbuata sunnah yang sangat berlainan
atau berbeda sekali.
11- Ma`mum harus mengikuti perbuatan imam.
Fasal Dua Puluh Dua Jama`ah Yang Sah
Ada lima golongan orang–orang yang sah dalam berjamaah,
yaitu:
1- Laki –laki mengikut laki – laki.
2- Perempuan mengikut laki – laki.
3- Banci mengikut laki – laki.
4- Perempuan mengikut banci.
5- Perempuan mengikut perempuan.
Fasal Dua Puluh Tiga Jama`ah Yang Tidak Sah
Ada empat golongan orang – orang yang tidak sah dalam
berjamaah, yaitu:
1- Laki – laki mengikut perempuan.
2- Laki – laki mengikut banci.
3- Banci mengikut perempuan.
4- Banci mengikut banci.
Fasal Dua Puluh Empat Jama` Taqdim
Ada empat, syarat sah jamak taqdim (mengabung dua shalat
diwaktu yang pertama), yaitu:
1- Di mulai dari shalat yang pertama.
2- Niat jamak (mengumpulkan dua shalat sekali gus).
3- Berturut – turut.
4- Udzurnya terus menerus.
Fasal Dua Puluh Lima Jama` Ta`khir
Ada dua syarat jamak takhir, yaitu:
1- Niat ta’khir (pada waktu shalat pertama walaupun masih tersisa waktunya
sekedar lamanya waktu mengerjakan shalat tersebut).
2- Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua.
Fasal Dua Puluh Enam Qoshor Sholat
Ada tujuh syarat qasar, yaitu:
1- Jauh perjalanan dengan dua marhalah atau lebih (80,640 km atau perjalanan
sehari semalam).
2- Perjalanan yang di lakukan adalah safar mubah (bukan perlayaran yang
didasari niat mengerja maksiat ).
3- Mengetahui hukum kebolehan qasar.
4- Niat qasar ketika takbiratul `ihram.
5- Shalat yang di qasar adalah shalat ruba`iyah (tidak kurang dari empat
rak`aat).
6- Perjalanan terus menerus sampai selesai shalat tersebut.
7- Tidak mengikuti dengan orang yang itmam (shalat yang tidak di qasar) dalam
sebagian shalat nya.
Fasal Dua Puluh Tujuh Sholat Jumat
Syarat sah shalat Jum’at ada enam, yaitu:
1. Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
2. Kegiatan Jum’at tersebut dilakukan dalam batas desa.
3. Dilaksanakan secara berjamaah.
4. Jamaah Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka, baligh
dan penduduk asli daerah tersebut.
5. Dilaksanakan secara tertib, yaitu dengan khutbah terlebih dahulu, disusul
dengan shalat Jum’at.
Fasal Dua Puluh Delapan khutbah Jum’at
Rukun khutbah Jum’at ada lima, yaitu:
1. Mengucapkan “الحمد لله” dalam dua khutbah
tersebut.
2. Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW dalam dua khutbah tersebut.
3. Berwasiat ketaqwaan kepada jamaah Jum’at dalam dua khutbah Jum’at tersebut.
4. Membaca ayat al-qur’an dalam salah satu khutbah.
5. Mendo’akan seluruh umat muslim pada akhir khutbah.
Fasal Dua Puluh Sembilan Syarat sah khutbah
Syarat sah khutbah jum’at ada sepuluh, yaitu:
1. Bersih dari hadats kecil (seperti kencing) dan besar seperti junub.
2. Pakaian, badan dan tempat bersih dari segala najis.
3. Menutup aurat.
4. Khutbah disampaikan dengan berdiri bagi yang mampu.
5. Kedua khutbah dipisahkan dengan duduk ringan seperti tuma’ninah dalam shalat
ditambah beberapa detik.
6. Kedua khutbah dilaksanakan dengan berurutan (tidak diselangi dengan kegiatan
yang lain, kecuali duduk).
7. Khutbah dan sholat Jum’at dilaksanakan secara berurutan.
8. Kedua khutbah disampaikan dengan bahasa Arab.
9. Khutbah Jum’at didengarkan oleh 40 laki-laki merdeka, balig serta penduduk
asli daerah tersebut.
10. Khutbah Jum’at dilaksanakan dalam waktu Dzuhur.
BAB IV Penjelasan Tentang Jenazah
Fasal Satu Kewajiban Terhadap janazah
Pertama: Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara, yaitu:
1. Memandikan.
2. Mengkafani.
3. Menshalatkan (sholat jenazah).
4. Memakamkan .
Fasal Kedua Memandikan Janazah
Cara memandikan seorang muslim yang meninggal dunia:
Minimal (paling sedikit): membasahi seluruh badannya dengan air dan bisa
disempurnakan dengan membasuh qubul dan duburnya, membersihkan hidungnya dari
kotoran, mewudhukannya, memandikannya sambil diurut/digosok dengan air daun
sidr dan menyiramnya tiga (3) kali.
Fasal Ketiga Kafan
Cara mengkafan:
Minimal: dengan sehelai kain yang menutupi seluruh badan. Adapun cara yang
sempurna bagi laki-laki: menutup seluruh badannya dengan tiga helai kain,
sedangkan untuk wanita yaitu dengan baju, khimar (penutup kepala), sarung dan 2
helai kain.
Fasal Keempat Sholat Janazah
Rukun shalat jenazah ada tujuh (7), yaitu:
1. Niat.
2. Empat kali takbir.
3. Berdiri bagi orang yang mampu.
4. Membaca Surat Al-Fatihah.
5. Membaca shalawat atas Nabi SAW sesudah takbir yang kedua.
6. Do’a untuk si mayat sesudah takbir yang ketiga.
7. Salam
Fasal Kelima Mengubur Janazah
Sekurang-kurang menanam (mengubur) mayat adalah dalam
lubang yang menutup bau mayat dan menjaganya dari binatang buas. Yang lebih
sempurna adalah setinggi orang dan luasnya, serta diletakkan pipinya di atas
tanah. Dan wajib menghadapkannya ke arah qiblat.
Fasal Keenam Membongkar Makam
Mayat boleh digali kembali, karena ada salah satu dari
empat perkara, yaitu:
1. Untuk dimandikan apabila belum berubah bentuk.
2. Untuk menghadapkannya ke arah qiblat.
3. Untuk mengambil harta yang tertanam bersama mayat.
4. Wanita yang janinnya tertanam bersamanya dan ada kemungkinan janin tersebut
masih hidup.
Fasal Ketujuh Membantu Orang Bersuci
Hukum isti’anah (minta bantuan orang lain dalam bersuci)
ada empat (4) perkara, yaitu:
1. Boleh.
2. Khilaf Aula.
3. Makruh
4. Wajib.
Boleh (mubah) meminta untuk mendekatkan air.
Khilaf aula meminta menuangkan air atas orang yang berwudlu.
Makruh meminta menuangkan air bagi orang yang membasuh anggota-anggota (wudhu)
nya.
Wajib meminta menuangkan air bagi orang yang sakit ketika
ia lemah (tidak mampu untuk melakukannya sendiri).
BAB V Tentang Zakat
Fasal Satu Harta Yang wajib dizakati
Harta yang wajib di keluarkan zakatnya ada enam macam,
yaitu:
1. Binatang ternak.
2. Emas dan perak.
3. Biji-bijian (yang menjadi makanan pokok).
4. Harta perniagaan. Zakatnya yang wajib di keluarkan adalah 4/10 dari harta
tersebut.
5. Harta yang tertkubur.
6. Hasil tambang.
BAB VI Penjelasan Tentang Puasa
Fasal Satu Kewajiban Puasa
Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut ini:
1. Dengan mencukupkan bulan sya’ban 30 hari.
2. Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri.
3. Dengan melihat bulan yang disaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.
4. Dengan Kabar dari seseorang yang adil riwayatnya juga dipercaya
kebenarannya, baik yang mendengar kabar tersebut membenarkan ataupun tidak,
atau tidak dipercaya akan tetapi orang yang mendengar membenarkannya.
5. Dengan beijtihad masuknya bulan Ramadhan bagi orang yang meragukan dengan
hal tersebut.
Fasal Kedua Syarat sah puasa
Syarat sah puasa ramadhan ada empat (4) perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Berakal.
3. Suci dari seumpama darah haidh.
4. Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
Fasal Ketiga Syarat wajib puasa
Syarat wajib puasa ramadhan ada lima perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Taklif (dibebankan untuk berpuasa).
3. Kuat berpuasa.
4. Sehat.
5. Iqamah (tidak bepergian).
Fasal Keempat Rukun Puasa
Rukun puasa ramadhan ada tiga perkara, yaitu:
1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan.
2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan
ingat, bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak bodoh yang ma’zur
(dima’afkan).
3. Orang yang berpuasa.
Fasal Kelima Qodlo` Puasa
Diwajibkan: mengqhadha puasa, kafarat besar dan teguran
terhadap orang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan satu hari penuh
dengan sebab menjima’ lagi berdosa sebabnya .
Dan wajib serta qhadha: menahan makan dan minum ketika batal puasanya pada enam
tempat:
1. Dalam bulan Ramadhan bukan selainnya, terhadap orang yang sengaja
membatalkannya.
2. Terhadap orang yang meninggalkan niat pada malam hari untuk puasa yang
Fardhu.
3. Terhadap orang yang bersahur karena menyangka masih malam, kemudian
diketahui bahwa Fajar telah terbit.
4. Terhadap orang yang berbuka karena menduga Matahari sudah tenggelam,
kemudian diketahui bahwa Matahari belum tenggelam.
5. Terhadap orang yang meyakini bahwa hari tersebut akhir Sya’ban tanggal
tigapuluh, kemudian diketahui bahwa awal Ramadhan telah tiba.
6. Terhadap orang yang terlanjur meminum air dari kumur-kumur atau dari air
yang dimasukkan ke hidung.
Fasal Keenam Yang Membatalkan Puasa
Batal puasa seseorang dengan beberapa macam, yaitu:
– Sebab-sebab murtad.
– Haidh.
– Nifas.
– Melahirkan.
– Gila sekalipun sebentar.
– Pingsan dan mabuk yang sengaja jika terjadi yang tersebut di siang hari pada
umumnya.
Fasal Ketujuh Batalnya Puasa
Membatalkan puasa di siang Ramadhan terbagi empat macam,
yaitu:
1. Diwajibkan, sebagaimana terhadap wanita yang haid atau nifas.
2. Diharuskan, sebagaimana orang yang berlayar dan orang yang sakit.
3. Tidak diwajibkan, tidak diharuskan, sebagaimana orang yang gila.
4. Diharamkan (ditegah), sebagaimana orang yang menunda qhadha Ramadhan,
padahal mungkin dikerjakan sampai waktu qhadha tersebut tidak mencukupi.
Kemudian terbagi orang-orang yang telah batal puasanya kepada empat bagian,
yaitu:
1. Orang yang diwajibkan qhadha dan fidyah, seperti perempuan yang membatalkan
puasanya karena takut terhadap orang lain saperti bayinya. Dan seperti orang
yang menunda qhadha puasanya sampai tiba Ramadhan berikutnya.
2. Orang yang diwajibkan mengqhadha tanpa membayar fidyah, seperti orang yang
pingsan.
3. Orang yang diwajibkan terhadapnya fidyah tanpa mengqhadha, seperti orang
yang sangat tua yang tidak kuasa.
4. Orang yang tidak diwajibkan mengqhadha dan membayar fidyah, seperti orang
gila yang tidak disengaja.
(Fasal Kedelapan)
Perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa sesudah sampai ke rongga mulut ada
tujuh macam, yaitu:
1. Ketika kemasukan sesuatu seperti makanan ke rongga mulut denga lupa
2. Atau tidak tahu hukumnya .
3. Atau dipaksa orang lain.
4. Ketika kemasukan sesuatu ke dalam rongga mulut, sebab air liur yang mengalir
diantara gigi-giginya, sedangkan ia tidak mungkin mengeluarkannya.
5. Ketika kemasukan debu jalanan ke dalam rongga mulut.
6. Ketika kemasukan sesuatu dari ayakan tepung ke dalam rongga mulut.
7. Ketika kemasukan lalat yang sedang terbang ke dalam rongga mulut.
Penutup
Wallaohu a’lam bishshowaab
Kemudian kami akhiri dengan meminta kepada Tuhan Yang Karim , dengan berkah
beginda kita Nabi Muhammad Shollalloohu ‘Alayhi wa Sallam yang wasim , supaya
mengakhiri hidupku dengan memeluk agama Islam, juga orang tuaku, orang yang aku
sayangi dan semua keturunanku. Dan mudah-mudahan ia mengampuniku serta mereka
segala kesalahan dan dosa.
Semoga rahmat Tuhan selalu tercurah keharibaan junjungan kita Nabi Muhammad bin
‘Abdullah bin ‘Abdul Mutholib bin Abdi Manaf bin Hasyim yang menjadi utusan
Alloh kepada sekalian makhluk Rosulul malahim, kekasih Alloh yang membuka pintu
rahmat, menutup pintu kenabian, serta keluarga dan sahabat sekalian. Walhamdu
lillaahi Robbil ’Aalamin
Demikian terjemahan lengkap Kitab Safinatun Najah. Kitab ini merupakan karya penting yang merangkum prinsip-prinsip dasar dalam agama Islam. Dengan adanya terjemahan ini, diharapkan umat Muslim dari berbagai latar belakang dapat mempelajari dan memahami ajaran agama dengan lebih mudah. Kitab Safinatun Najah mencakup berbagai topik, mulai dari aqidah, ibadah, hingga akhlak, sehingga menjadi panduan komprehensif dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam. Kami berharap terjemahan lengkap Kitab Safinatun Najah ini dapat menjadi sumber pengetahuan yang berharga bagi seluruh umat Muslim, dan semoga dapat memberikan manfaat serta mendekatkan diri kita kepada Allah SWT. Untuk mendapatkan terjemahan lengkap Kitab Safinatun Najah, silakan kunjungi laman kami dan nikmati keindahan dan kebijaksanaan ajaran Islam yang terkandung di dalamnya.